Beranda » Nasional » Daftar Lengkap UMP UMK 2026, Cek Upah Minimum Daerahmu

Daftar Lengkap UMP UMK 2026, Cek Upah Minimum Daerahmu

Gaji naik lagi tahun ini? Pertanyaan yang paling ditunggu para pekerja setiap awal tahun. (UMP) dan /Kota (UMK) 2026 resmi ditetapkan, membawa kabar baik bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 mengikuti formula perhitungan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula ini menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

Berdasarkan data dari Kementerian , rata-rata kenaikan berkisar antara 6,5% hingga 7,2% dari tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Nah, sebelum merasa puas atau kecewa dengan angka yang beredar, penting memahami perbedaan UMP dan UMK, bagaimana cara penghitungannya, serta kapan waktu pemberlakuannya. Artikel ini menyajikan daftar lengkap UMP dan untuk semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, plus panduan lengkap hak pekerja terkait upah minimum.

Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami

Masih banyak yang bingung membedakan UMP dan UMK, padahal keduanya punya fungsi berbeda dalam mengatur standar pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, dan menjadi acuan bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK sendiri.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah terendah di tingkat kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota, dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi yang bersangkutan. Beberapa daerah memilih tidak menetapkan UMK dan langsung menggunakan UMP sebagai standar.

Singkatnya, jika daerah tempat bekerja menetapkan UMK, maka nilai UMK yang berlaku sebagai standar minimum pengupahan. Jika tidak ada UMK, maka UMP provinsi yang menjadi acuan.

Formula Perhitungan Upah Minimum 2026

Perhitungan upah minimum tahun 2026 menggunakan formula yang transparan dan terukur, berbeda dengan mekanisme lama yang sering menimbulkan perdebatan.

Formula yang digunakan adalah: UMP/UMK tahun berjalan = UMP/UMK tahun sebelumnya + (UMP/UMK tahun sebelumnya × persentase penyesuaian). Persentase penyesuaian dihitung dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional atau provinsi ditambah inflasi nasional atau provinsi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 tercatat 5,1% dengan inflasi terkendali di angka 2,3%. Kombinasi kedua angka ini menghasilkan formula kenaikan UMP 2026 berkisar 6,5% hingga 7,5%, tergantung kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Mekanisme ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, karena angka kenaikan tidak lagi hasil tawar-menawar yang panjang, melainkan berdasarkan data ekonomi riil yang terukur.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi

Berikut daftar lengkap UMP 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah berdasarkan penetapan resmi gubernur masing-masing.

Provinsi UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan (%)
DKI Jakarta Rp5.067.381 Rp5.419.187 6,94%
Papua Rp3.864.696 Rp4.144.289 7,23%
Kalimantan Utara Rp3.498.479 Rp3.748.651 7,15%
Aceh Rp3.466.534 Rp3.706.238 6,92%
Kalimantan Timur Rp3.364.774 Rp3.601.547 7,04%
Papua Barat Rp3.282.000 Rp3.515.694 7,12%
Kepulauan Riau Rp3.279.194 Rp3.505.847 6,91%
Bangka Belitung Rp3.498.479 Rp3.741.290 6,94%
Sulawesi Utara Rp3.485.000 Rp3.727.198 6,95%
Riau Rp3.191.243 Rp3.412.459 6,93%
Kalimantan Selatan Rp3.149.977 Rp3.368.525 6,94%
Banten Rp3.067.382 Rp3.280.000 6,93%
Sumatera Utara Rp2.971.566 Rp3.177.604 6,93%
Jawa Barat Rp2.017.069 Rp2.156.888 6,93%
Kalimantan Barat Rp2.803.842 Rp2.998.348 6,94%
Sumatera Barat Rp2.742.476 Rp2.932.824 6,94%
Jambi Rp2.943.000 Rp3.147.020 6,93%
Gorontalo Rp3.000.000 Rp3.208.050 6,93%
Maluku Utara Rp3.200.000 Rp3.421.760 6,93%
Bali Rp2.713.672 Rp2.901.844 6,93%
Sumatera Selatan Rp3.404.177 Rp3.640.047 6,93%
Bengkulu Rp2.418.280 Rp2.585.818 6,93%
Kalimantan Tengah Rp3.181.013 Rp3.401.523 6,93%
Lampung Rp2.633.284 Rp2.815.738 6,93%
Sulawesi Tengah Rp2.599.546 Rp2.779.627 6,93%
Maluku Rp2.862.000 Rp3.060.387 6,93%
Jawa Tengah Rp2.126.125 Rp2.273.463 6,93%
Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407 Rp2.535.705 6,93%
Sulawesi Tenggara Rp2.738.654 Rp2.928.534 6,93%
Sulawesi Barat Rp2.871.794 Rp3.070.848 6,93%
DI Yogyakarta Rp2.093.000 Rp2.238.037 6,93%
Sulawesi Selatan Rp3.385.145 Rp3.619.694 6,93%
Jawa Timur Rp2.166.487 Rp2.316.637 6,93%
Nusa Tenggara Timur Rp2.133.697 Rp2.281.560 6,93%
Papua Tengah Rp3.100.000 Rp3.314.830 6,93%
Papua Selatan Rp3.241.000 Rp3.465.681 6,93%
Papua Pegunungan Rp2.932.000 Rp3.135.268 6,93%
Papua Barat Daya Rp3.050.000 Rp3.261.365 6,93%
Baca Juga:  Jadwal Pencairan TPG 2026, Mai Mulai Cair per Bulan?

Data di atas berdasarkan penetapan resmi gubernur masing-masing provinsi per Desember 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026. Perlu dicatat, angka dapat berubah sesuai revisi atau addendum dari pemerintah daerah.

DKI Jakarta mempertahankan posisi tertinggi dengan UMP mencapai Rp5,4 juta, diikuti Papua dan Kalimantan Utara. Sementara provinsi dengan UMP terendah masih DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, meskipun mengalami kenaikan signifikan.

Daftar UMK 2026 Berdasarkan Provinsi

Untuk UMK, penetapannya lebih spesifik per kabupaten/kota dan tidak semua daerah menetapkan nilai berbeda dari UMP.

UMK DKI Jakarta 2026

Jakarta menerapkan sistem upah minimum sektoral, namun UMP Jakarta berlaku sebagai standar dasar untuk semua wilayah di ibu kota. Tidak ada perbedaan UMK antar wilayah Jakarta Pusat, Utara, Selatan, Barat, Timur, dan Kepulauan Seribu, semuanya menggunakan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.419.187.

UMK Jawa Barat 2026

Jawa Barat menetapkan UMK berbeda untuk 27 kabupaten/kota, dengan rentang cukup signifikan.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Bekasi Rp5.348.806
Kabupaten Bekasi Rp5.348.806
Kota Depok Rp5.192.247
Kabupaten Karawang Rp5.348.806
Kota Bogor Rp5.016.961
Kabupaten Bogor Rp5.016.961
Kabupaten Purwakarta Rp5.016.961
Kota Bandung Rp3.997.156
Kabupaten Bandung Rp3.997.156
Kabupaten Bandung Barat Rp3.997.156
Kota Cimahi Rp3.997.156
Kabupaten Subang Rp3.182.345
Kabupaten Sukabumi Rp2.998.754
Kota Sukabumi Rp2.998.754
Kabupaten Cianjur Rp2.587.932
Kota Tasikmalaya Rp2.482.176
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.482.176
Kabupaten Garut Rp2.156.888
Kabupaten Ciamis Rp2.156.888
Kota Banjar Rp2.156.888
Kabupaten Pangandaran Rp2.156.888
Kota Cirebon Rp2.385.967
Kabupaten Cirebon Rp2.385.967
Kabupaten Indramayu Rp2.385.967
Kabupaten Kuningan Rp2.156.888
Kabupaten Majalengka Rp2.156.888
Kabupaten Sumedang Rp2.385.967

Kota dan Kabupaten Bekasi serta Karawang memimpin dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui UMP DKI Jakarta. Fenomena ini terjadi karena tingginya aktivitas industri di wilayah Bekasi dan Karawang yang menjadi penyangga ekonomi Jakarta.

UMK Jawa Tengah 2026

Jawa Tengah menetapkan UMK untuk 35 kabupaten/kota dengan variasi cukup lebar, dari Rp2,1 juta hingga Rp2,8 juta.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Semarang Rp2.841.041
Kabupaten Semarang Rp2.729.366
Kabupaten Kendal Rp2.729.366
Kota Salatiga Rp2.526.843
Kabupaten Demak Rp2.526.843
Kota Surakarta (Solo) Rp2.273.463
Kabupaten Sukoharjo Rp2.273.463
Kabupaten Karanganyar Rp2.273.463
Kabupaten Klaten Rp2.273.463
Kota Magelang Rp2.373.957
Kabupaten Magelang Rp2.373.957
Kota Tegal Rp2.424.451
Kabupaten Tegal Rp2.424.451
Kota Pekalongan Rp2.474.945
Kabupaten Pekalongan Rp2.474.945
Kabupaten Cilacap Rp2.323.469
Kabupaten Banyumas Rp2.273.463
Kabupaten Purbalingga Rp2.273.463

Kota Semarang menetapkan UMK tertinggi di Jawa Tengah, mencerminkan statusnya sebagai ibu kota provinsi dan pusat bisnis regional. Daerah lainnya mengikuti UMP provinsi atau sedikit di atasnya.

UMK Jawa Timur 2026

Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan penetapan UMK bervariasi, berikut beberapa yang utama.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Surabaya Rp5.098.906
Kabupaten Gresik Rp5.098.906
Kabupaten Sidoarjo Rp5.098.906
Kota Pasuruan Rp3.214.756
Kabupaten Pasuruan Rp3.214.756
Kota Malang Rp3.164.262
Kabupaten Malang Rp3.164.262
Kota Batu Rp3.164.262
Kota Kediri Rp2.871.644
Kabupaten Kediri Rp2.871.644
Kota Mojokerto Rp3.063.768
Kabupaten Mojokerto Rp3.063.768
Kota Probolinggo Rp2.720.656
Kabupaten Probolinggo Rp2.720.656
Kabupaten Jember Rp2.519.174
Kabupaten Banyuwangi Rp2.519.174
Kabupaten Tulungagung Rp2.720.656
Kabupaten Blitar Rp2.720.656
Baca Juga:  Apakah Passing Grade PPPK BGN 2026 Masih Ada? Simak Aturannya

Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo membentuk zona UMK tertinggi di Jawa Timur, melampaui DKI Jakarta. Ketiga wilayah ini merupakan pusat industri dan perdagangan yang menopang ekonomi Jawa Timur.

UMK Banten 2026

Provinsi Banten menetapkan UMK untuk delapan kabupaten/kota dengan Tangerang dan sekitarnya memiliki nilai tertinggi.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Tangerang Rp5.348.806
Kota Tangerang Selatan Rp5.348.806
Kabupaten Tangerang Rp5.348.806
Kota Serang Rp3.381.806
Kabupaten Serang Rp3.381.806
Kota Cilegon Rp5.099.554
Kabupaten Pandeglang Rp3.280.000
Kabupaten Lebak Rp3.280.000

Wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) memiliki UMK tertinggi, menyamai Bekasi dan Karawang karena menjadi satelit industri Jakarta.

Kapan UMP dan UMK 2026 Mulai Berlaku

Pemberlakuan upah minimum 2026 mengikuti ketentuan yang sudah baku dan tidak bisa ditunda.

UMP dan UMK 2026 resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 untuk seluruh Indonesia. Tidak ada masa transisi atau penundaan, artinya gaji pertama di bulan Januari 2026 sudah harus menggunakan standar upah minimum yang baru.

Perusahaan yang terlambat menyesuaikan atau masih membayar di bawah UMP/UMK baru dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi, pastikan slip gaji Januari 2026 sudah mencerminkan kenaikan sesuai UMP/UMK daerah masing-masing. Jika belum, pekerja berhak mengajukan komplain ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Hak Pekerja Jika Gaji di Bawah UMP/UMK

Masih banyak kasus pekerja digaji di bawah standar minimum, padahal haknya dilindungi hukum.

Pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota atau provinsi. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung, melalui telepon, email, atau aplikasi pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah daerah.

Sebelum mengadu, kumpulkan bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, atau rekening bank yang menunjukkan nominal gaji diterima. Bukti ini memperkuat posisi pekerja saat mediasi atau pemeriksaan dilakukan.

Disnaker akan melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha, dan jika perusahaan terbukti melanggar, sanksi administratif akan dijatuhkan. Dalam kasus tertentu, perusahaan bisa dipaksa membayar selisih gaji yang kurang beserta denda administratif.

Pengecualian dan Penangguhan Upah Minimum

Tidak semua perusahaan wajib langsung menerapkan UMP/UMK baru, ada mekanisme pengecualian resmi.

Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan penangguhan kewajiban upah minimum kepada gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan provinsi. Syaratnya, perusahaan harus membuktikan kondisi keuangan tidak mampu dengan menyertakan laporan audit independen, laporan laba rugi dua tahun terakhir, dan bukti upaya efisiensi yang sudah dilakukan.

Jika disetujui, perusahaan bisa membayar upah di bawah UMP/UMK selama masa penangguhan (maksimal 12 bulan), tetapi tidak boleh lebih rendah dari upah sebelumnya. Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib kembali membayar sesuai UMP/UMK yang berlaku.

Perlu dicatat, penangguhan bukan pembebasan permanen. Perusahaan tetap berkewajiban menyesuaikan upah setelah kondisi keuangan membaik, dan proses penangguhan harus melibatkan serikat pekerja atau perwakilan pekerja dalam perundingan.

Perbedaan Gaji Pokok dan Upah Minimum

Sering terjadi kesalahpahaman antara gaji pokok dengan upah minimum, padahal keduanya berbeda secara konsep.

Gaji pokok adalah komponen tetap yang diterima pekerja sebelum ditambah tunjangan atau dikurangi potongan. Sementara upah minimum adalah total pendapatan yang wajib diterima pekerja, bisa terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan makan, transportasi, atau perumahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, gaji pokok minimal 75% dari total upah yang diterima. Jadi, jika UMK di daerah Rp4 juta, maka gaji pokok minimal Rp3 juta, sisanya bisa berupa tunjangan tetap.

Baca Juga:  Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 untuk PPPK & PNS

Struktur ini memastikan pekerja memiliki pendapatan dasar yang layak, sementara tunjangan berfungsi sebagai insentif tambahan sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.

Tips Negosiasi Gaji di Atas UMK

UMK adalah standar minimum, bukan standar ideal untuk semua posisi dan pengalaman.

Pekerja dengan keahlian khusus, pengalaman lebih dari tiga tahun, atau posisi strategis berhak menerima gaji di atas UMK. Saat negosiasi, fokuskan pada value yang dibawa ke perusahaan: prestasi kerja, sertifikasi profesional, pengalaman relevan, atau skill langka yang dibutuhkan pasar.

Riset terlebih dahulu rentang gaji untuk posisi serupa di industri yang sama melalui situs pencarian kerja atau komunitas profesional. Data ini memberikan posisi tawar yang kuat saat diskusi dengan HRD atau manajer.

Jangan ragu mengajukan gaji 15%-25% di atas UMK jika kualifikasi mendukung, karena perusahaan yang serius mencari talenta berkualitas biasanya fleksibel dengan angka, selama kandidat bisa membuktikan kompetensinya.

Kontak Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan

Jika mengalami masalah terkait upah minimum atau hak ketenagakerjaan lainnya, berikut saluran pengaduan resmi yang bisa dihubungi.

Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Setiap daerah memiliki Disnaker dengan kontak berbeda
  • Cek website resmi pemerintah daerah untuk info lengkap
  • Kunjungi langsung kantor Disnaker terdekat dengan membawa bukti pelanggaran

Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)

  • Download di Play Store atau App Store
  • Fitur pengaduan online langsung ke Kemnaker
  • Tracking status pengaduan real-time

Semua layanan pengaduan gratis dan dijamin kerahasiaannya. Jangan ragu melapor jika hak sebagai pekerja dilanggar, karena perlindungan hukum sudah tersedia.

Penutup

Penetapan UMP dan UMK 2026 memberikan angin segar bagi jutaan pekerja Indonesia di tengah tantangan ekonomi global. Meskipun kenaikan rata-rata sekitar 6,5%-7,2% terlihat tidak besar, angka ini hasil perhitungan cermat yang menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan kemampuan pengusaha.

Mengetahui besaran upah minimum di daerah masing-masing adalah langkah awal memastikan hak terpenuhi. Jangan sungkan mempertanyakan jika gaji diterima tidak sesuai standar, karena mekanisme pengaduan sudah tersedia dan melindungi pekerja dari praktik tidak adil.

Semoga informasi lengkap UMP dan UMK 2026 ini membantu memahami hak sebagai pekerja dan memberikan gambaran jelas tentang standar pengupahan di Indonesia. Terima kasih sudah membaca hingga akhir, semoga tahun 2026 membawa rezeki lebih baik dan karier yang terus menanjak!


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini dirangkum dari berbagai sumber resmi termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, data Badan Pusat Statistik (BPS), dan penetapan gubernur masing-masing provinsi per Desember 2025. Data UMP dan UMK dapat berubah sesuai addendum atau revisi dari pemerintah daerah. Untuk informasi paling update, disarankan mengecek website resmi Disnaker provinsi atau kabupaten/kota terkait.

Daftar Lengkap UMP UMK 2026: Cek Upah Minimum Daerahmu

Apa perbedaan mendasar antara UMP dan UMK?
UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi. Sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota tertentu. Jika di suatu daerah sudah ditetapkan UMK, maka angka yang digunakan adalah UMK karena nilainya harus lebih tinggi dari UMP.
Kapan besaran UMP dan UMK 2026 mulai diberlakukan secara resmi?
Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, besaran UMP dan UMK tahun 2026 secara resmi mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026. Perusahaan wajib melakukan penyesuaian gaji pada periode penggajian bulan Januari.
Bagaimana mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum 2026?
Penetapan upah minimum 2026 didasarkan pada formula yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa). Formula ini bertujuan menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Apakah UMK 2026 juga berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun?
Secara regulasi, UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun (sebagai jaring pengaman). Untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang mempertimbangkan kompetensi, jabatan, dan masa kerja.
Apa sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah ketentuan UMK 2026?
Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari minimum yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.