Beranda » Bansos Kemensos » Ciri Ciri KTP yang Dapat Bansos PKH BPNT Terbaru 2026 yang Wajib Kamu Tahu

Ciri Ciri KTP yang Dapat Bansos PKH BPNT Terbaru 2026 yang Wajib Kamu Tahu

Pernah bertanya-tanya kenapa tetangga sebelah bisa menerima bantuan PKH atau BPNT, sementara yang lain tidak? Ternyata, ada ciri khusus pada KTP yang menjadi penanda keluarga penerima manfaat.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial () menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima . Proses seleksi ini melibatkan verifikasi dan validasi data kependudukan yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

Bukan sembarang KTP yang masuk kategori penerima bansos. Ada indikator teknis dan administratif yang digunakan sebagai acuan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 ini.

Nah, memahami ciri-ciri KTP yang dapat bansos bukan berarti untuk manipulasi data. Justru untuk mengecek kelayakan, melengkapi persyaratan, dan memahami mekanisme agar proses penyaluran bantuan lebih transparan dan tepat sasaran.

Apa Itu PKH dan BPNT?

Sebelum masuk ke pembahasan ciri KTP, penting memahami dulu kedua program bantuan sosial ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Besaran bantuan PKH tahun 2026 bervariasi mulai dari Rp750.000 hingga Rp3 juta per tahun, tergantung komponen keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, atau lansia.

Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial berupa uang elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui kartu Combo atau KKS. Bantuan ini khusus untuk pembelian bahan pangan di e-warong atau agen yang ditunjuk.

Kedua program ini terintegrasi dalam sistem DTKS dan menggunakan NIK sebagai identitas utama penerima manfaat.

Kenapa KTP Jadi Penentu Penerima Bansos?

KTP bukan sekadar identitas kependudukan biasa. Dalam ekosistem bantuan sosial, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi kunci akses ke seluruh database kesejahteraan.

Setiap NIK terhubung langsung dengan DTKS yang memuat informasi ekonomi dan sosial keluarga. Data ini mencakup kondisi rumah, aset, pekerjaan, pendidikan, hingga kepemilikan kendaraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang DTKS, setiap warga negara yang terdata memiliki skor kesejahteraan yang dihitung secara otomatis.

Sistem ini menggunakan algoritma untuk mengklasifikasikan keluarga ke dalam dari 1 hingga 10. Desil 1-4 adalah kategori sangat miskin hingga rentan, yang menjadi prioritas utama penerima bantuan. Semakin rendah desil, semakin tinggi prioritas.

Jadi, KTP dengan NIK yang terdaftar di DTKS dengan desil rendah otomatis masuk dalam kategori calon penerima manfaat.

Ciri-Ciri KTP yang Dapat Bansos PKH dan BPNT

NIK Terdaftar di DTKS dengan Desil 1-4

Ciri pertama dan paling fundamental adalah NIK terdaftar dalam DTKS dengan peringkat desil 1 sampai 4. Desil ini menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan 13 indikator kemiskinan yang ditetapkan BPS.

Untuk mengecek apakah NIK terdaftar di DTKS, bisa melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat. Input NIK dan data keluarga, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.

Penting diketahui bahwa tidak semua KTP yang terdaftar di Dukcapil otomatis masuk DTKS. Hanya keluarga yang pernah disurvei atau mengajukan pendaftaran melalui mekanisme pemutakhiran data yang akan tercatat.

Status Kepala Keluarga atau Istri yang Tercatat

KTP yang menerima bansos biasanya atas nama Kepala Keluarga (KK) atau istri yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Kemensos memprioritaskan pencatatan atas nama perempuan, terutama ibu, karena dianggap lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan bantuan untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga:  Apakah BLT Kesra Masih Lanjut Pencairan di Mai 2026? Update Resmi Disini

Dalam sistem penyaluran PKH dan BPNT, nama penerima manfaat yang tertera adalah nama yang sama dengan kepemilikan rekening bank atau kartu KKS. Jika terjadi ketidaksesuaian antara nama di KTP, KK, dan rekening, proses pencairan bantuan bisa terhambat.

Makanya, pastikan data di KTP, Kartu Keluarga, dan rekening bank konsisten dan sesuai. Jika ada perubahan nama karena pernikahan atau alasan lain, segera lakukan pembaruan di Dukcapil.

Alamat Domisili Sesuai dengan Data DTKS

Ciri berikutnya adalah alamat pada KTP harus sesuai dengan data domisili yang tercatat di DTKS. Ketidaksesuaian alamat menjadi salah satu penyebab utama penolakan atau penghentian bantuan.

Sistem DTKS melakukan verifikasi silang antara data Dukcapil dan hasil survei lapangan. Jika ditemukan perbedaan signifikan, seperti KTP beralamat di Jakarta tapi tinggal di Bandung, maka status kepesertaan bisa dinonaktifkan.

Bagi yang pindah domisili, wajib melakukan dengan melapor ke RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke pendamping PKH atau petugas DTKS di kelurahan. Proses pemutakhiran alamat biasanya memakan waktu 1-3 bulan.

Tidak Memiliki NPWP Aktif atau Penghasilan di Atas UMR

KTP yang dapat bansos umumnya milik keluarga yang tidak memiliki NPWP aktif atau jika punya, penghasilannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pemerintah melakukan pengecekan silang data perpajakan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan DTKS, jika ditemukan NIK memiliki NPWP dengan pelaporan SPT yang menunjukkan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Namun ada pengecualian untuk keluarga dengan tanggungan banyak atau kondisi khusus seperti memiliki anggota keluarga disabilitas atau penyakit kronis. Dalam kasus ini, meskipun memiliki NPWP, tetap bisa menerima bantuan jika total pengeluaran melebihi pemasukan.

Data Pekerjaan Tercatat sebagai Tidak Tetap atau Informal

Pekerjaan yang tercantum di KTP atau dalam database kependudukan menunjukkan kategori pekerja tidak tetap, buruh harian, atau sektor informal. Contohnya: buruh tani, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, atau pekerjaan serabutan lainnya.

Berbeda dengan PNS, karyawan BUMN, atau pekerja formal dengan slip gaji tetap yang otomatis didiskualifikasi dari penerima bansos. Sistem DTKS menggunakan data BPJS dan database kepegawaian untuk verifikasi status pekerjaan.

Jika status pekerjaan berubah, misalnya dari buruh harian menjadi karyawan tetap dengan gaji di atas UMR, maka wajib melaporkan perubahan ini. Tidak melaporkan dan tetap menerima bansos bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan sosial.

Tidak Terdaftar sebagai Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Empat

Salah satu indikator kesejahteraan adalah kepemilikan aset kendaraan. KTP yang dapat bansos adalah yang tidak terdaftar sebagai pemilik mobil atau kendaraan roda empat di Samsat.

Kemensos melakukan pengecekan data kepemilikan kendaraan bermotor melalui integrasi dengan database Korlantas Polri dan Samsat seluruh Indonesia. Jika ditemukan NIK tercatat sebagai pemilik kendaraan roda empat yang diproduksi dalam 10 tahun terakhir, otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.

Untuk motor, ada toleransi kepemilikan maksimal satu unit dengan tahun produksi di atas 10 tahun. Namun jika memiliki lebih dari dua motor, status kepesertaan akan ditinjau ulang.

Tidak Memiliki Tabungan atau Aset di Atas Rp10 Juta

Pemerintah juga melakukan pengecekan rekening bank untuk memastikan penerima bansos benar-benar dari keluarga tidak mampu. KTP yang lolos seleksi adalah yang tidak memiliki tabungan atau aset finansial di atas Rp10 juta.

Data ini diperoleh dari integrasi sistem perbankan dengan DTKS melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan regulasi perlindungan data, pengecekan ini hanya untuk kepentingan program bantuan sosial dan dilakukan dengan enkripsi ketat.

Jika ditemukan mutasi rekening yang mencurigakan atau saldo konsisten di atas ambang batas, maka akan dilakukan verifikasi lapangan untuk konfirmasi sumber dana.

Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Cek Online Melalui Situs Resmi Kemensos

Cara paling mudah adalah mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk pengecekan mandiri. Siapkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP, kemudian ikuti langkah berikut:

  1. Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili
  3. Masukkan NIK lengkap 16 digit
  4. Input nama lengkap sesuai KTP
  5. Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul
  6. Klik tombol “Cek Data”
  7. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan

Jika muncul nama dalam daftar penerima, berarti KTP terdaftar dan berhak menerima bansos. Namun jika tidak muncul, bisa jadi data belum terupdate atau memang tidak masuk kategori penerima.

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Untuk kemudahan akses mobile, Kemensos menyediakan aplikasi yang bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Aplikasi ini menawarkan fitur lebih lengkap termasuk riwayat penyaluran dan notifikasi jika ada pembaruan status.

Baca Juga:  Cara Cek Desil Bansos dan KIP Kuliah 2026 via Web BPS dan Aplikasi Kemensos

Langkah penggunaannya hampir sama dengan versi web, namun lebih user-friendly dan bisa menyimpan data untuk pengecekan berkala tanpa input ulang.

Datang Langsung ke Kantor Dinas Sosial

Jika pengecekan online tidak membuahkan hasil atau ada ketidaksesuaian data, solusi terbaik adalah datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga.

Petugas akan melakukan pengecekan langsung pada database DTKS dan memberikan informasi detail mengenai status kepesertaan, alasan penolakan (jika ada), atau prosedur pendaftaran jika belum terdaftar.

Di kantor Dinas Sosial juga bisa melakukan pengaduan jika merasa data tidak akurat atau ada kesalahan sistem yang menyebabkan tidak tercatat sebagai penerima padahal memenuhi syarat.

Persyaratan Tambahan Selain KTP untuk Menerima PKH dan BPNT

Meskipun KTP dengan ciri-ciri di atas menjadi indikator utama, ada beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk kelancaran penyaluran bantuan:

  • Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif dan sesuai dengan data Dukcapil
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan jika diminta
  • Rekening bank atau kartu KKS untuk penyaluran bantuan
  • Surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan domisili aktif
  • Dokumen komponen keluarga seperti kartu pelajar untuk anak sekolah, buku nikah untuk ibu hamil, atau kartu lansia

Khusus untuk PKH, ada kewajiban komitmen yang harus dipenuhi seperti pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu untuk balita dan ibu hamil, serta kehadiran minimal 85% untuk anak sekolah. Tidak memenuhi komitmen ini bisa menyebabkan pengurangan nominal atau penghentian bantuan.

Alasan KTP Tidak Lolos Sebagai Penerima Bansos

Data Ganda atau Duplikasi NIK

Salah satu masalah teknis yang sering terjadi adalah duplikasi data dalam sistem DTKS. Satu orang tercatat dengan NIK berbeda atau satu NIK tercatat di beberapa Kartu Keluarga berbeda.

Hal ini biasanya terjadi karena kesalahan input saat pemutakhiran data atau migrasi sistem lama ke DTKS. Solusinya adalah melakukan verifikasi dan validasi ulang di Dukcapil untuk menyatukan data menjadi satu NIK tunggal.

Penghasilan atau Aset Melebihi Batas

Jika dari hasil verifikasi ditemukan penghasilan keluarga di atas batas yang ditetapkan atau memiliki aset berlebih, otomatis KTP akan didiskualifikasi. Batasan penghasilan untuk penerima PKH adalah maksimal Rp1,9 juta per bulan untuk wilayah perkotaan dan Rp1,5 juta untuk pedesaan.

Aset yang diperhitungkan meliputi luas tanah lebih dari 2000 m², kepemilikan rumah permanen dengan kondisi baik, kendaraan bermotor, atau tabungan di atas ambang batas.

Tidak Aktif Memenuhi Kewajiban PKH

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, ketidakaktifan memenuhi komitmen seperti tidak membawa anak ke Posyandu, anak tidak sekolah, atau tidak menghadiri pertemuan kelompok bisa menyebabkan penghentian bantuan.

Sistem PKH menggunakan mekanisme verifikasi komitmen setiap triwulan. Jika dalam dua periode berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, bantuan akan dihentikan sementara hingga ada perbaikan.

Pindah Alamat Tanpa Pemutakhiran Data

Mobilitas penduduk yang tinggi tanpa pembaruan data domisili menjadi kendala teknis. Jika sudah pindah alamat tapi data DTKS masih menunjukkan alamat lama, penyaluran bantuan bisa tertunda atau bahkan berhenti.

Proses pemutakhiran alamat memerlukan koordinasi antara RT/RW, kelurahan, dan Dinas Sosial. Diperlukan surat keterangan pindah dan bukti domisili baru untuk melakukan update data.

Cara Mendaftar Jika KTP Belum Terdaftar Sebagai Penerima

Pengajuan Melalui RT/RW Setempat

Langkah pertama untuk mendaftar adalah melapor ke RT/RW setempat dengan membawa dokumen lengkap. RT/RW akan melakukan verifikasi awal dan mencatat data untuk kemudian diteruskan ke kelurahan.

Proses ini biasanya dilakukan saat ada periode pemutakhiran data DTKS yang umumnya dilaksanakan setiap dua tahun atau saat ada alokasi penambahan penerima manfaat baru.

Pendaftaran Saat Pemutakhiran DTKS

Periode pemutakhiran DTKS menjadi momen penting untuk mendaftarkan diri. Kemensos bersama BPS akan melakukan survei rumah tangga untuk mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan yang belum terdata.

Saat petugas survei datang, pastikan memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi ekonomi keluarga. Jangan ada yang disembunyikan atau dilebih-lebihkan karena akan ada verifikasi lapangan.

Pengaduan Melalui Aplikasi atau Hotline Kemensos

Jika merasa memenuhi syarat tapi tidak pernah disurvei atau terdaftar, bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi SEMBAKO atau menghubungi hotline Kemensos di nomor 1500-799 atau melalui WhatsApp di 081188881500.

Tim pengaduan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan petugas verifikasi ke lokasi untuk melakukan pengecekan kelayakan dan mencatat data untuk diusulkan sebagai penerima manfaat periode berikutnya.

Kontak Layanan dan Pengaduan Program PKH dan BPNT

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala terkait penyaluran bantuan, bisa menghubungi:

Jenis Layanan Kontak Waktu Operasional
Call Center Kemensos 1500-799 24 Jam
WhatsApp Kemensos 0811-8888-1500 08.00 – 17.00 WIB
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam
Website Resmi kemensos.go.id
Aplikasi SEMBAKO Download di Play Store/App Store

Pastikan menyiapkan NIK, nama lengkap, dan alamat domisili saat menghubungi layanan pengaduan untuk mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga:  Bansos Ibu Hamil 2026 Cair 3 Juta dan Cara Daftarnya Lewat Aplikasi

Tips Agar KTP Lolos Sebagai Penerima Bansos

Pastikan Data KTP dan KK Konsisten

Langkah pertama adalah memastikan tidak ada perbedaan data antara KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Nama, NIK, alamat, dan status perkawinan harus seragam di semua dokumen.

Jika ada perbedaan, segera lakukan pembaruan di kantor Dukcapil. Proses pembaruan data kependudukan biasanya gratis dan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Laporkan Perubahan Status Ekonomi dengan Jujur

Jika kondisi ekonomi memburuk atau ada perubahan signifikan seperti kehilangan pekerjaan, sakit berkepanjangan, atau kejadian force majeure lainnya, segera laporkan ke RT/RW dan pendamping PKH untuk diusulkan masuk atau kembali menjadi penerima bansos.

Kejujuran dalam melaporkan kondisi akan mempermudah proses verifikasi dan menghindari masalah di kemudian hari.

Aktif Saat Ada Survei Pemutakhiran Data

Saat petugas BPS atau Kemensos melakukan survei pemutakhiran DTKS, pastikan ada anggota keluarga yang dewasa di rumah untuk memberikan informasi. Jangan sampai terlewat karena ini adalah kesempatan emas untuk terdaftar.

Berikan informasi yang akurat mengenai kondisi rumah, pekerjaan, aset, dan kebutuhan keluarga. Petugas akan mencatat semua data untuk kemudian diinput ke sistem DTKS.

Manfaatkan Mekanisme Pengaduan Jika Merasa Layak

Jika merasa memenuhi semua kriteria tapi tidak kunjung terdaftar, jangan ragu untuk menggunakan hak pengaduan. Sistem pengaduan Kemensos dirancang untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa haknya belum terpenuhi.

Sampaikan pengaduan dengan data lengkap dan bukti kondisi ekonomi yang sebenarnya. Tim verifikasi akan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Perbedaan PKH dan BPNT dalam Penyaluran

Meskipun sama-sama bantuan sosial, PKH dan BPNT memiliki mekanisme dan syarat yang sedikit berbeda.

Aspek PKH BPNT
Bentuk Bantuan Tunai bersyarat Non tunai (uang elektronik)
Nominal Rp750.000 – Rp3.000.000/tahun Rp200.000/bulan
Periode Penyaluran 4 tahap per tahun (Januari, April, Juli, Oktober) Bulanan
Syarat Khusus Ada komponen (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia) Keluarga miskin terdaftar DTKS
Kewajiban Memenuhi komitmen kesehatan dan pendidikan Tidak ada kewajiban khusus
Media Pencairan Bank Himbara atau pos Kartu Combo/KKS di e-warong

Penting dicatat bahwa satu keluarga bisa menerima kedua bantuan sekaligus jika memenuhi kriteria. Tidak ada aturan yang melarang penerima PKH juga menerima BPNT, selama masih terdaftar dalam DTKS dengan desil yang memenuhi syarat.

Kesimpulan

Memahami ciri-ciri KTP yang dapat dan BPNT membantu masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam program bantuan sosial. Indikator utama meliputi NIK terdaftar di DTKS dengan desil 1-4, data konsisten, tidak memiliki aset berlebih, dan memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.

Jika merasa berhak tapi belum terdaftar, jangan ragu untuk mengajukan pendaftaran melalui RT/RW atau memanfaatkan layanan pengaduan Kemensos. Semoga informasi ini membantu memahami mekanisme penyaluran bantuan sosial dengan lebih baik. Tetap semangat dan semoga rezeki selalu mengalir untuk semua keluarga Indonesia!


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta data terbaru dari laman resmi kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id yang diakses pada tahun 2026.

Disclaimer: Data nominal bantuan, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terbaru, selalu konfirmasi langsung ke kantor Dinas Sosial setempat atau hubungi layanan Call Center Kemensos di 1500-799.

FAQ Seputar Ciri-Ciri KTP yang Dapat Bansos PKH BPNT 2026

Tidak. Hanya KTP dengan NIK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan desil 1-4 yang berhak menerima bansos. Tidak semua penduduk yang punya KTP otomatis masuk DTKS. Harus melalui proses survei dan verifikasi dari BPS serta Kemensos untuk menentukan kelayakan berdasarkan 13 indikator kemiskinan. Jadi, meskipun punya KTP valid, jika tidak terdaftar di DTKS atau desil di atas 4, maka tidak bisa menerima PKH atau BPNT.

Desil bisa dicek melalui beberapa cara. Pertama, akses situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan NIK serta nama lengkap. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan peringkat kesejahteraan. Kedua, download di smartphone dan lakukan pengecekan mandiri. Ketiga, datang langsung ke kantor Dinas Sosial atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk pengecekan lebih detail. Petugas akan memberikan informasi lengkap termasuk desil dan alasan jika tidak masuk kategori penerima.

Bisa, dengan syarat tertentu. Kepemilikan motor tidak otomatis mendiskualifikasi seseorang dari penerima bansos. Yang menjadi pertimbangan adalah jumlah dan tahun produksi kendaraan. Jika hanya memiliki satu motor dengan tahun produksi di atas 10 tahun dan digunakan untuk mencari nafkah (seperti ojek online atau angkut barang), masih diperbolehkan. Namun jika memiliki lebih dari dua motor atau motor baru dengan nilai di atas Rp20 juta, akan dilakukan peninjauan ulang kelayakan sebagai penerima bansos.

Proses pendaftaran memakan waktu cukup lama karena harus melalui beberapa tahap. Setelah melapor ke RT/RW, data akan diteruskan ke kelurahan dalam 1-2 minggu. Kemudian kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lapangan yang membutuhkan waktu 1-2 bulan. Setelah itu, data akan diinput ke DTKS dan menunggu periode pemutakhiran atau penambahan kuota penerima yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan hingga 1 tahun. Total waktu dari pendaftaran hingga pencairan pertama bisa mencapai 3-6 bulan tergantung timing pemutakhiran data.

Jika merasa memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, segera lakukan beberapa langkah ini. Pertama, cek ulang di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memastikan NIK dan nama ditulis dengan benar. Kedua, datang ke kelurahan atau Dinas Sosial untuk konfirmasi apakah data sudah masuk DTKS atau belum. Ketiga, ajukan pengaduan melalui Call Center Kemensos di 1500-799 atau WhatsApp 0811-8888-1500 dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, dan bukti kondisi ekonomi. Keempat, manfaatkan periode pemutakhiran DTKS untuk mendaftarkan diri saat petugas survei datang. Proses pengaduan biasanya ditindaklanjuti dalam 14 hari kerja.